| JAKARTA--MI: Munas Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengkaji fatwa mengenai bank organ tubuh manusia.
"Intinya, bagaimana nantinya kalau ada sebuah bank organ-organ tubuh manusia," ujar Sekretaris Umum MUI Ichwan Sam usai bertemu Wakil Presiden Boediono di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (1/7).
Ichwan mengatakan, usulan fatwa itu muncul dari pertanyaan masyarakat. MUI kemudian mengkajinya. Bagaimana hukumnya dalam Islam tentang pembuatan lembaga yang menampung organ-organ tubuh manusia.
Menurut Ichwan, alasan MUI mengkaji usulan fatwa itu lantaran sebelumnya pernah mengeluarkan fatwa tentang pencangkokan mata, jantung, dan cangkok ginjal. Namun, Ichwan enggan mengungkap siapa pengusul fatwa bank organ itu.
Yang jelas, menurut Ichwan, MUI mengeluarkan fatwa berdasarkan permintaan masyarakat. Kemudian, MUI mendata dan mengkajinya sesuai dengan hukum Islam. "Itu pertanyaan masyarakat melalui surat maupun ada juga yang datang ke MUI," ujarnya.
Materi fatwa lain yang akan dibahas tentang tato, vaksin meningitis, fatwa hipnotis dan orang yang terlahir sebagai perempuan tapi memiliki alat kelamin laki-laki apakah statusnya harus berubah.
"Masalah itu dinventarisasi yang akan dibahas semua dalam munas," katanya.
Munas MUI ke VIII akan digelar pada 25 Juli-28 Juli 2010 mendatang di Jakarta Convention Center. Rencananya munas akan dibuka oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. |
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar